
Pengunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan membawa keberpihakan kepada para pekerja. Salah satunya yakni memastikan pengupahan murah tidak terjadi lagi, sehingga bisa memberikan kesejahteraan hidup.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi mengatakan, pengupahan tidak semata soal kenaikan angka, melainkan harus memastikan pekerja bisa mendapat kehidupan layak. Pengupahan layak dianggap sebagai Salah satu komponen dalam pembangunan nasional.
Dengan target Indonesia Emas 2045, seharusnya kesejahteraan pegawai menjadi prioritas pemerintah. Dengan begitu, pondasi ekonomi bisa terbangun dengan kuat.
“Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Indonesia maju dibangun dari manusia Indonesia yang dihargai, produktif, memiliki daya beli kuat, dan memperoleh imbalan yang adil atas kontribusinya. Upah layak bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rusdi, Jumat (31/7).
Atas dasar itu, prinsip pembangunan dari tenaga kerja murah harus diubah dengan mengedepankan ekonomi berbasis produktivitas, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan.
Menurut Rusdi, pengalaman kebijakan pengupahan sebelumnya menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan fleksibilitas dan rendahnya biaya tenaga kerja telah menimbulkan persoalan struktural. Daya beli pekerja tertekan, kelas menengah menghadapi tantangan, dan pertumbuhan ekonomi kehilangan fondasi yang kuat karena tidak ditopang oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pekerja bukan sekadar komponen biaya. Pekerja adalah manusia sekaligus pencipta nilai yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, pengupahan yang layak dinilai sebagai amanat konstitusi. Hal itu termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
“Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk hadir melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan umum. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika mengatur pasar kerja, tetapi juga harus memastikan rakyat yang bekerja memperoleh kehidupan yang layak,” jelasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
