
Pengunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan membawa keberpihakan kepada para pekerja. Salah satunya yakni memastikan pengupahan murah tidak terjadi lagi, sehingga bisa memberikan kesejahteraan hidup.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi mengatakan, pengupahan tidak semata soal kenaikan angka, melainkan harus memastikan pekerja bisa mendapat kehidupan layak. Pengupahan layak dianggap sebagai Salah satu komponen dalam pembangunan nasional.
Dengan target Indonesia Emas 2045, seharusnya kesejahteraan pegawai menjadi prioritas pemerintah. Dengan begitu, pondasi ekonomi bisa terbangun dengan kuat.
“Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Indonesia maju dibangun dari manusia Indonesia yang dihargai, produktif, memiliki daya beli kuat, dan memperoleh imbalan yang adil atas kontribusinya. Upah layak bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rusdi, Jumat (31/7).
Atas dasar itu, prinsip pembangunan dari tenaga kerja murah harus diubah dengan mengedepankan ekonomi berbasis produktivitas, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan.
Menurut Rusdi, pengalaman kebijakan pengupahan sebelumnya menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu menekankan fleksibilitas dan rendahnya biaya tenaga kerja telah menimbulkan persoalan struktural. Daya beli pekerja tertekan, kelas menengah menghadapi tantangan, dan pertumbuhan ekonomi kehilangan fondasi yang kuat karena tidak ditopang oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pekerja bukan sekadar komponen biaya. Pekerja adalah manusia sekaligus pencipta nilai yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, pengupahan yang layak dinilai sebagai amanat konstitusi. Hal itu termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
“Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk hadir melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan umum. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika mengatur pasar kerja, tetapi juga harus memastikan rakyat yang bekerja memperoleh kehidupan yang layak,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022