
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara dalam 'Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP dan KUHAP' di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa tindak pidana pemilu harus mampu memberikan efek jera untuk menghadirkan kualitas demokrasi. Mengingat, pemerintah telah melakukan pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Pernyataan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam kegiatan 'Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP dan KUHAP' di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6).
"Pembaruan pada undang-undang hukum acara pidana serta ketentuan penyusunan pidana merupakan momentum besar reformasi hukum yang akan mempengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu," kata Rahmat Bagja.
Bagja mengamini, kehadiran KUHP dan KUHAP Nasional merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern. Sehingga diharapkan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat.
"Namun, bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana," ujarnya.
Ia berharap, perubahan rezim hukum pidana nasional akan memperkuat perlindungan terhadap demokrasi. Serta dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu.
"Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
