
Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Prabowo memicu polemik. Pakar hukum bahas indikasi makar dan Pasal 107 KUHP. (Istimewa)
JawaPos.com - Pernyataan akademisi Saiful Mujani mendadak viral dan memicu kegaduhan di ruang publik. Dalam sebuah acara pada 31 Maret 2026, ia melontarkan kalimat yang dinilai banyak pihak melampaui batas kritik politik biasa dan menjurus pada upaya penggulingan kekuasaan.
Dalam video yang beredar luas, Saiful secara gamblang meragukan mekanisme formal seperti impeachment.
"Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan," katanya.
Direktur Indonesian Political Review Iwan Setiawan menilai ucapan tersebut bukan sekadar opini. Menurutnya, ada indikasi kuat yang mengarah pada tindakan makar karena adanya ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain," ujar Iwan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari justru pasang badan. Ia menilai unsur pidana makar belum terpenuhi jika hanya berdasarkan ucapan. Menurutnya, makar butuh tindakan nyata seperti pengorganisasian massa atau rencana kekerasan.
"Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut," jelas Feri.
Analisis Hukum: Pasal 107 dan 110 KUHP Menanti?
Menanggapi polemik ini, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro memberikan pandangan hukum yang lebih dalam. Ia menyoroti Pasal 107 dan 110 KUHP terkait permufakatan jahat.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
