
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Undang-Undang Perampasan Aset, agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, semangat utama dari regulasi ini adalah memberantas korupsi, bukan justru menciptakan masalah baru dalam penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar hukum terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
"Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Sahroni menegaskan, DPR tidak ingin regulasi ini justru merugikan masyarakat atau melanggar prinsip-prinsip dasar hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.
"Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu," ujarnya.
Menurut Sahroni, harapan masyarakat terhadap Undang-Undang Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam upaya memberantas korupsi secara efektif. Ia menyebut, publik menginginkan regulasi yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi tanpa melanggar hak-hak individu.
Ia pun menambahkan, tujuan utama dari hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset adalah untuk memberikan instrumen hukum yang kuat dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi.
"Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," tegasnya.
Meski demikian, Sahroni mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang ini harus melibatkan berbagai pihak, khususnya para ahli hukum. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil dalam penerapannya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
