
Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi (kanan) usai menghadiri persidangan terdakwa Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang berujung pada putusan bebas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.
Komisi III turut menyoroti adanya dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk tindakan propaganda dalam penanganan perkara. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn serta membangun propaganda seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal Sitepu harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sesuai dengan semangat KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4). Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022