
Ilustrasi transportasi umum di Jakarta.
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi umum modern. Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.
Menurutnya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar.
“Angka 8 persen ini merupakan alarm serius bagi kita semua. Artinya, mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irine kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, ketersediaan transportasi publik bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat di wilayah pelosok.
Baca Juga:Bukan Cuma Berasal dari Rumah Tangga, 70 Persen Sampah di Tambora Ternyata Limbah Konveksi!
Ia menyebut, transportasi umum harus dipandang sebagai layanan dasar yang menentukan pemerataan pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi juga menjadi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” jelasnya.
Irine memandang, negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat guna memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang transportasi umum untuk mempercepat pembangunan layanan di daerah. Ia menilai pendekatan ini dapat meniru keberhasilan kebijakan serupa, seperti Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi.
Irine juga mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini implementasi kebijakan nasional yang kuat dinilai belum terlihat.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
