Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, saat Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD se-Jakarta di Jakarta Pusat.
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, menilai aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) seharusnya sudah tidak lagi diberlakukan. Sebagai alternatif, Gema Bangsa mengusulkan penerapan skema ambang batas fraksi di DPR.
Menurut Rofiq, skema tersebut dinilai lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Ia menyatakan, skema ambang batas fraksi di DPR penting agar tidak ada suara rakyat yang hilang saat Pemilu.
“Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024 lalu. Ada 18 juta suara partai nonparlemen yang tak terkonversi menjadi kursi,” kata Rofiq saat Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD se-Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Isu PT kembali mengemuka seiring pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai di DPR mengusulkan variasi angka ambang batas, mulai dari 2 persen, tetap 4 persen, hingga 7 persen.
Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memasukkan RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Revisi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.
Karena itu, Rofiq menekankan bahwa skema factional threshold atau ambang batas fraksi dinilai mampu menjaga keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas kelembagaan.
“Semua suara dihitung. Parlemen juga tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Saya malah tantang, berani tidak partai di Senayan menyepakati ambang batas fraksi, misalnya 10 sampai 15 persen kursi untuk bisa membentuk fraksi?” ujarnya.
Dengan skema ini, jumlah fraksi di DPR tidak akan terlalu banyak. Selain itu, partai kecil tetap memiliki peluang mendapatkan kursi tanpa harus kehilangan suara hanya karena tak memenuhi PT nasional. Mereka juga dapat membentuk fraksi gabungan.
Rofiq menambahkan, model tersebut pernah diterapkan pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004. Di tingkat DPRD, pendekatan ambang batas fraksi juga masih digunakan.
“Jadi dihapus saja ambang batas parlemen. Gunakan ambang batas fraksi yang lebih proporsional dan konstitusional. Suara pemilih tidak hilang, fragmentasi politik di parlemen tetap terkendali,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gema Bangsa Abdul Kholiq mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kader.
“Loyalitas dan integritas harus dilengkapi dengan kapasitas. Literasi harus ditingkatkan. Sistem merit harus menjadi semangat dan penggerak partai,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Joko Kanigoro, menilai Gema Bangsa lahir di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Karena itu, partai baru tersebut tidak boleh bekerja secara prosedural semata.
Menurutnya, karakter masyarakat DKI Jakarta yang urban, plural, dan egaliter menjadi peluang besar bagi Gema Bangsa untuk berkembang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022