Waketum Partai Gema Bangsa, Joko Kanigoro, menegaskan dukungan kepada Prabowo bukanlah pilihan pragmatis ataupun sekadar menumpang kekuasaan. (istimewa)
JawaPos.com - Partai Gema Bangsa menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Dukungan tersebut dideklarasikan dalam acara Deklarasi Nasional Partai Gema Bangsa di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (17/1).
Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Joko Kanigoro, menegaskan dukungan kepada Prabowo bukanlah pilihan pragmatis ataupun sekadar menumpang pada kekuasaan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pilihan politik yang disadari penuh risiko.
"Keputusan ini adalah keputusan politik yang sadar, keras dan penuh risiko, yaitu menempatkan Prabowo Subianto sebagai alat sejarah," kata Joko dalam keterangannya, Senin (26/1).
Joko menjelaskan, Prabowo dipandang sebagai figur transisi untuk merombak struktur lama yang dinilai masih membelenggu kedaulatan bangsa. "Sebagai jalan transisi dan sebagai palu untuk menghantam struktur lama yang membuat Indonesia terus terjebak sebagai bangsa setengah merdeka," ujarnya.
Ia menilai, hingga kini Indonesia belum sepenuhnya mandiri dan berdaulat. Menurutnya, perekonomian nasional masih dikendalikan modal besar, tunduk pada kepentingan global, serta disandera oligarki yang masuk ke dalam struktur negara.
"Pemilu datang dan pergi, wajah kekuasaan berganti tetapi struktur penindasan tetap berdiri kokoh. Demokrasi hanya menjadi panggung sirkulasi elite dan bukan alat pembebasan rakyat," tegas Joko.
Dalam konteks tersebut, lanjut Joko, Prabowo tidak dapat dipandang sebagai figur politik biasa. Meski bukan tujuan akhir, Prabowo dinilai sebagai fase penting dalam transisi sejarah bangsa, dengan sejumlah kebijakan yang disebut berpihak kepada rakyat dan memulihkan martabat Indonesia di mata dunia.
"Dukungan pada Pilpres 2029 harus dipahami sebagai upaya merebut kembali negara dari tangan para pemilik modal, para perampok sumber daya dan para makelar kekuasaan," terangnya.
Joko menyebut periode 2029–2034 harus dijadikan masa konsolidasi negara untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, menegakkan wibawa negara atas pasar, serta memutus ketergantungan struktural terhadap asing dan oligarki domestik.
Ia juga menegaskan, roadmap politik menuju Indonesia Emas 2045 bukan sekadar wacana. Menurutnya, Prabowo merupakan satu-satunya figur yang diyakini memiliki keberanian untuk memimpin fase penertiban dan penataan ulang negara.
"Untuk diposisikan sebagai figur yang mampu memimpin fase penertiban, fase penataan ulang dan fase pemaksaan kehendak negara atas kepentingan pasar," tuturnya.
Meski demikian, Joko menegaskan dukungan Partai Gema Bangsa terhadap Prabowo bukanlah dukungan tanpa syarat. Ia menekankan, negara harus lebih kuat dari oligarki, politik harus lebih berdaulat dari modal, dan ekonomi harus kembali tunduk pada kepentingan nasional.
"Jika 2029 adalah pintu, maka Prabowo Subianto harus menjadi palu yang menghancurkan engsel lama," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022