
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan wisata, pertambangan, serta alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat.
Menurut dia, persoalan lingkungan di Bandung Raya saat ini bukan lagi soal bencana alam, melainkan akumulasi kebijakan perizinan yang dikeluarkan tanpa disiplin ekologis.
"Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan," kata Rajiv melalui keterangannya pada Minggu (14/12).
Rajiv mengatakan, alih fungsi lahan di Bandung Raya telah menggeser peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun secara masif. Secara ilmiah, lanjut dia, perubahan ini menurunkan kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan.
“Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih,” jelas dia.
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih lemah. Dalam praktiknya, tidak sedikit izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.
“AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi data perizinan.
Termasuk, lanjut Rajiv, izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan,” ujar Anggota Fraksi Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut, Rajiv mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian.
“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegasnya.
Dalam konteks arah pembangunan nasional, Rajiv menegaskan penguatan tata kelola sumber daya alam merupakan bagian penting dari visi besar Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah.
“Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022