
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti masifnya praktik dugaan korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mentersangkakan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ia menegaskan, praktik korupsi hanya bisa dicegah melalui pembenahan sistem tata kelola pemerintahan, bukan lewat pendekatan personal atau kesejahteraan individu.
“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (11/11).
Menurutnya, usulan penambahan insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi ideal untuk mencegah praktik korupsi. Ia menekankan, pemberian insentif berbasis PAD sudah berlangsung sejak lama dan tidak terbukti efektif menekan korupsi di daerah.
“Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu menegaskan, filosofi insentif kepala daerah sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulus atas kinerja dalam meningkatkan PAD, bukan sebagai alat pencegah korupsi. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, diatur secara rinci besaran insentif berdasarkan capaian PAD masing-masing daerah.
“Filosofi dana insentif kepada kepala daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, momentum perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sedang dibahas di DPR bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari sisi hulu.
“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, muncul wacana agar kepala daerah mendapat tambahan insentif dari PAD. Gagasan ini dikemukakan sebagai respons atas maraknya kasus korupsi kepala daerah yang disebut dipicu tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022