Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).(Ist).
JawaPos.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11). Sidang tersebut juga dihadiri empat anggota DPR nonaktif lainnya yang turut menjadi teradu, yakni Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan.
Selama dinonaktifkan, MKD memerintahkan agar Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan.
"Menyatakan teradu masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegasnya.
Dalam ruang sidang, kelima teradu duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka tampak lesu saat mendengarkan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan pengaduan terhadap kelima anggota dewan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Nazaruddin Dek Gam saat memimpin sidang etik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Dek Gam.
Ahmad Sahroni diadukan atas ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas. Dalam kesempatan itu, MKD turut memutarkan video atas masing-masing aduan tersebut.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
