
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga tingkat pimpinan sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi dan kesetaraan gender di parlemen.
Keputusan MK yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, menetapkan bahwa perempuan harus terwakili dalam seluruh struktur AKD DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan. Menurut Willy, aturan ini menjadi pelengkap kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya sudah diatur dalam sistem pemilu.
"Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak," kata Willy kepada wartawan, Senin (3/11).
Willy menegaskan, kehadiran perspektif perempuan penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR. Dengan keputusan MK ini, legislator perempuan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkontribusi dalam pembahasan kebijakan publik.
"Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik," tutur Willy.
Politikus NasDem itu menilai, keputusan MK juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Bahkan, Indonesia kini lebih maju dibanding sejumlah negara demokrasi besar dalam mengatur keterwakilan perempuan di parlemen.
"Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan secara proporsional di tingkat undang-undang. Mayoritas negara hanya sampai pada kuota elektoral atau kesetaraan khusus. Kita patut bersyukur karena kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Willy mendorong DPR untuk segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat berjalan sesuai semangat progresif yang diusung.
"Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan adanya keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan AKD DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
Dalam putusan itu, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga wajib memiliki keterwakilan perempuan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022