Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 18.32 WIB

Tak Campuri Urusan Internal PPP, Menko Yusril: Pemerintah Hanya Gunakan Pertimbangan Hukum

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa) - Image

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

JawaPos.com - Konflik internal PPP sudah sampai ke telingan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur urusan tersebut. Dalam pengesahan susunan pengurus partai politik (parpol), pemerintah hanya menggunakan pertimbangan hukum sebagai dasar. 

Secara tegas Yusril menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun. Baik kubu Muhammad Mardiono maupun kubu Agus Suparmanto yang sama-sama menyatakan telah terpilih sebagai ketum PPP secara aklamasi. Dia pun memastikan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati dalam pengesahan susunan pengurus baru parpol.

”Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai manapun,” kata dia kepada awak media pada Senin (29/9). 

Yusril menegaskan hal itu karena kubu Mardiono maupun Agus Suparmanto sama-sama bersikeras telah terpilih sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP melalui Muktamar X PPP di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru parpol, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus kepada Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

”Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril memastikan bahwa dalam negara demokrasi, parpol memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan. Karena itu, pengesahan pengurus PPP nanti akan menggunakan dasar pertimbangan hukum.

”Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum,” ujarnya.  

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore