Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 04.52 WIB

Reaksi Lucky Hakim Saat Ditanya Kasus Korupsi Rp 16 Miliar di Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim minta maaf kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atas polemik perjalanan ke Jepang. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Bupati Indramayu Lucky Hakim minta maaf kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atas polemik perjalanan ke Jepang. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Artis yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ditanya tentang kasus dugaan korupsi sebesar Rp 16 miliar yang terjadi di Indramayu. 

Lucky Hakim mengaku tidak tahu persis kasus tersebut. Pria yang resmi menjabat sebagai Bupati Indramayu sejak 20 Februari 2025 menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Pasalnya, Lucky Hakim pada saat itu mengundurkan diri menjadi Wakil Bupati Indramayu karena adanya ketidaksepahaman dengan Bupati Indramayu pada saat itu, Nina Agustina.

"Saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya pada tahun ketika saya masih menjabat wakil, bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” kata Lucky Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (19/9).
  
Dia pun enggan membahas kasus korupsi senilai Rp 16 miliar. Lucky Hakim mengaku akan fokus pada program-program yang memang harus dijalankannya saat ini.

"Mohon maaf, saat ini saya mau fokus ke sekolah rakyat. Saya tidak bisa menjawab apa yang anda tanyakan," kelit Lucky Hakim.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 16 miliar ini berkaitan dengan anggaran perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 yang dinilai tidak wajar. Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menilai, anggaran tunjangan perumahan DPRD senilai Rp 16,8 miliar tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Adapun uang Rp 16,8 miliar tersebut dengan rincian; ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sudah memeriksa sekitar 29 saksi. Kasus dugaan korupsi anggaran perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 ini kabarnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kelompok massa anti korupsi di Indramayu mendorong agar Kejati Jawa Barat segera tetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Karena dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka,” kata Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore