
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (MCH 2025)
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menyambut baik kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah, yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan itu, salah satu poin pentingnya menaikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, demi peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah.
Dalam rapat kerja, Komisi VIII bersama Kementerian Hukum sebagai perwakilan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna guna pengesahan.
“Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia,” kata Abidin Fikri kepada wartawan, Senin (25/8).
Ia menambahkan, pembahasan RUU melibatkan berbagai pihak, termasuk DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji, agar perubahan bersifat adaptif terhadap dinamika global, khususnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Abidin juga menekankan revisi ini ditujukan untuk mengakhiri antrean panjang haji yang kini mencapai puluhan tahun. Selain itu, pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan semakin baik.
Apalagi, seiring target Visi Saudi 2030 yang memproyeksikan 5 juta jamaah haji dan 30 juta jamaah umrah per tahun, kuota haji Indonesia diperkirakan bisa meningkat hingga sekitar 500 ribu jemaah.
“Ini adalah langkah maju untuk memperkuat struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta menciptakan ekosistem yang lebih adaptif dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, delapan fraksi di DPR secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
