Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 23.58 WIB

Anak Usia 15 Tahun jadi LC di Jakbar, Komisi III Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku TPPO

Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik) - Image

Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyampaikan keprihatinan atas kasus eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pemandu karaoke (LC) di Jakarta Barat (Jakbar) hingga hamil lima bulan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Menurut Gilang, peristiwa tersebut merupakan bentuk kejahatan serius yang merendahkan martabat kemanusiaan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian harus menangkap semua pelaku, baik dalang, jaringan perekrut, maupun oknum yang diduga melindungi praktik keji tersebut.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya, pihak yang diuntungkan, serta menindak tegas jika ada oknum yang melindungi praktik keji ini," kata Gilang kepada wartawan, Rabu (20/8).

Ia juga menegaskan, para pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

“Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, polisi berhasil mengamankan 10 pelaku. Mereka merekrut korban melalui media sosial, menampungnya di apartemen, hingga mempekerjakannya di sebuah bar bernama Starmoon, Jakarta Barat.

Atas kejadian itu, Gilang mendesak aparat bekerja cepat, transparan, dan konsisten dalam menegakkan hukum agar menimbulkan efek jera. 

"Selain itu, lembaga peradilan juga harus memprioritaskan perkara TPPO anak sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban," ujarnya.

Tak hanya soal penindakan, ia juga mendorong adanya penguatan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus bersinergi untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta pemulihan sosial secara menyeluruh.

“Perdagangan orang seringkali bersembunyi di balik kedok tempat hiburan malam. Karena itu, pengawasan perizinan, operasi rutin, dan penutupan tempat usaha yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur harus dilakukan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore