
Wakil ketua DPR RI Adies Kadir (kanan) bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah)
JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan dalam proses pencalegan.
“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, ketentuan kuota minimal 30 persen caleg perempuan sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, putusan MK dinilai mempertegas aturan tersebut dengan menambahkan konsekuensi hukum bagi partai politik yang tidak mematuhinya.
Menurutnya, langkah MK tersebut menjadi perkembangan positif bagi sistem pemilu di Indonesia yang lebih berpihak pada kesetaraan gender dan kelompok yang selama ini memperjuangkan isu feminisme dalam politik.
“Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan aturan wajib yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu. Jika tidak dipenuhi, partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan terkait.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5).
Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi partai yang melanggar kuota perempuan.
Dalam putusannya, MK mengubah makna frasa dalam Pasal 245 UU Pemilu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
