
Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah menuai polemik di tengah masyarakat. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan solusi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan.
Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 merupakan upaya kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja di daerah,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (19/8).
Menurutnya, lonjakan tarif yang terjadi saat ini dipicu oleh beberapa faktor. Selain penundaan penyesuaian tarif selama bertahun-tahun, kenaikan juga disebabkan oleh lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didasarkan pada hasil appraisal, namun kerap kali tidak akurat.
“Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan mengalami lonjakan yang fantastis,” ucapnya.
Khozin menekankan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen, sehingga memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif.
“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” terangnya.
Selain itu, UU HKPD juga mengatur soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan minimal 20 persen hingga maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Ketentuan ini, menurut Khozin, turut memperbesar peluang kenaikan PBB-P2 secara nominal.
Bahkan, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah juga ikut menjadi faktor pendorong, sebab 10 persen dari DBH ditentukan berdasarkan kinerja daerah, termasuk dalam sektor pajak.
Namun, Khozin menekankan bahwa fenomena kenaikan PBB-P2 tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Karena itu, Komisi II DPR bersama Mendagri tengah membahas formula untuk memperkuat pendapatan daerah melalui penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Poin itu menjadi pangkal persoalan. Makanya, sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai ikhtiar untuk memperkuat pendapatan di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu opsi yang mengemuka adalah pembentukan undang-undang khusus tentang tata kelola BUMD.
“Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
