Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Agustus 2025 | 19.05 WIB

Kenaikan PBB P2 Tuai Polemik, Komisi II DPR Minta Kemendagri Beri Solusi Kuatkan Keuangan Daerah

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah menuai polemik di tengah masyarakat. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan solusi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan.

Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 merupakan upaya kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja di daerah,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (19/8).

Menurutnya, lonjakan tarif yang terjadi saat ini dipicu oleh beberapa faktor. Selain penundaan penyesuaian tarif selama bertahun-tahun, kenaikan juga disebabkan oleh lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didasarkan pada hasil appraisal, namun kerap kali tidak akurat. 

“Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan mengalami lonjakan yang fantastis,” ucapnya.

Khozin menekankan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen, sehingga memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif.

“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” terangnya.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan minimal 20 persen hingga maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Ketentuan ini, menurut Khozin, turut memperbesar peluang kenaikan PBB-P2 secara nominal. 

Bahkan, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah juga ikut menjadi faktor pendorong, sebab 10 persen dari DBH ditentukan berdasarkan kinerja daerah, termasuk dalam sektor pajak.

Namun, Khozin menekankan bahwa fenomena kenaikan PBB-P2 tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Karena itu, Komisi II DPR bersama Mendagri tengah membahas formula untuk memperkuat pendapatan daerah melalui penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Poin itu menjadi pangkal persoalan. Makanya, sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai ikhtiar untuk memperkuat pendapatan di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu opsi yang mengemuka adalah pembentukan undang-undang khusus tentang tata kelola BUMD. 

“Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore