
Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah menuai polemik di tengah masyarakat. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan solusi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan.
Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 merupakan upaya kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja di daerah,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (19/8).
Menurutnya, lonjakan tarif yang terjadi saat ini dipicu oleh beberapa faktor. Selain penundaan penyesuaian tarif selama bertahun-tahun, kenaikan juga disebabkan oleh lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didasarkan pada hasil appraisal, namun kerap kali tidak akurat.
“Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan mengalami lonjakan yang fantastis,” ucapnya.
Khozin menekankan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen, sehingga memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif.
“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” terangnya.
Selain itu, UU HKPD juga mengatur soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan minimal 20 persen hingga maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Ketentuan ini, menurut Khozin, turut memperbesar peluang kenaikan PBB-P2 secara nominal.
Bahkan, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah juga ikut menjadi faktor pendorong, sebab 10 persen dari DBH ditentukan berdasarkan kinerja daerah, termasuk dalam sektor pajak.
Namun, Khozin menekankan bahwa fenomena kenaikan PBB-P2 tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Karena itu, Komisi II DPR bersama Mendagri tengah membahas formula untuk memperkuat pendapatan daerah melalui penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Poin itu menjadi pangkal persoalan. Makanya, sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai ikhtiar untuk memperkuat pendapatan di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu opsi yang mengemuka adalah pembentukan undang-undang khusus tentang tata kelola BUMD.
“Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah,” pungkasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
