
Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8). (Radar Pati)
JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan proses pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo bukanlah perkara yang bisa dilakukan secara instan. Terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk bisa memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Desakan mundur terhadap Sudewo disuarakan oleh masyarakat Pati yang melakukan unjuk rasa, pada Rabu (13/8). Hal ini disambut dengan rapat paripurna DPRD Pati yang mengesahkan pembentukan Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD merupakan langkah awal, namun untuk mencapai tujuan pemakzulan dibutuhkan waktu dan proses yang ketat.
“Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (14/8).
Menurut Benny, tahap pertama yang harus dilakukan Pansus adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan atau tindakan kepala daerah.
“Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket,” jelasnya.
Hak angket, lanjut Benny, merupakan hak DPRD untuk memberikan pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan. Dari hasil hak angket inilah nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Makanya kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini,” tegasnya.
Setibanya di Kemendagri, rekomendasi hak angket tersebut akan ditelaah lebih lanjut. Kemendagri kemudian akan meminta pandangan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
“Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak,” ujar Benny.
Benny menambahkan, hasil keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Berdasarkan putusan tersebut, Mendagri nantinya akan mengambil sikap akhir terhadap kelanjutan jabatan Bupati Pati.
“Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, dari Menteri Dalam Negeri untuk menunjukkan sikap akhir atas persoalan ini,” jelasnya.
Terkait durasi proses, Benny menyebut waktu yang dibutuhkan bergantung pada kinerja DPRD. Semakin efektif tahapan di DPRD, maka proses menuju Mahkamah Agung bisa lebih cepat.
Pemakzulan kepala daerah bukanlah keputusan politik semata, tetapi prosedur hukum yang melibatkan lembaga legislatif daerah, pemerintah provinsi, Kemendagri, hingga Mahkamah Agung.
“Kalau memang proses daripada upaya pemakzulan ini berjalan, tergantung proses yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, tergantung jadwal mereka. Kalau mereka membuat jadwalnya baik, ya mungkin bisa lebih cepat. Sampai nanti di Mahkamah Agung kan juga ada waktu,” tegasnya.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
