Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Agustus 2025 | 23.18 WIB

Usul Bupati dan Wali Kota Dipilih DPRD, Legislator PKB Tekankan Bentuk Evaluasi 20 Tahun Pilkada Langsung

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam hal ini bupati dan wali kota oleh DPRD, menyita perhatian. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan pembahasan mengenai format baru Pilkada sedang menjadi perdebatan.

"Sebuah gagasan, Pilkada melalui DPRD telah dilempar ke publik. Dalam negara demokrasi, dialektika atas sebuah gagasan menjadi hal yang penting terjadi. Di sinilah ruang partisipasi muncul," kata Khozin kepada wartawan, Minggu (3/8).

Menurut Khozin, hingga kini usulan tersebut belum dibahas secara resmi di DPR. Menurutnya, pembahasan itu akan disuarakan dalam pembahasan perubahan UU Pilkada/UU Pemilu. 

"Namun secara informal, diskusi mengenai pilihan alternatif model pilkada secara intens kita diskusikan baik di internal fraksi maupun antarfraksi di parlemen," jelasnya.

Fraksi PKB, lanjut Khozin, mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh pemerintah pusat atau Presiden, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.

“Usulan ini bagian dari refleksi dan evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang dilakukan sejak 20 tahun yang lalu, sejak tahun 2005,” ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi ini penting dalam rangka memperbaiki proses demokrasi lokal. Meski demikian, Khozin menekankan bahwa prinsip pemilihan secara demokratis harus tetap dipegang, terlepas dari siapa yang memilih. 

"Jadi, apakah pilkada dilakukan secara langsung, ditunjuk oleh presiden atau dipilih melalui DPRD, yang terpenting dilakukan secara demokratis," tuturnya.

Sementara terkait pemilihan gubernur oleh Presiden, Khozin menjelaskan hal itu selaras dengan prinsip dekonsentrasi dalam tata kelola pemerintahan. 

"Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK, murni sebagai ikhtiar untuk mencari formula yang ideal dalam pemilihan kepala daerah," ungkapnya.

Meski demikian, Khozin juga menyatakan bahwa belum ada sikap resmi fraksi-fraksi di DPR terhadap usulan tersebut. 

"Karena belum dibahas secara formal, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan yang mendukung. Sebagai sebuah ide, ya tentu terbuka untuk didiskusikan oleh pelbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas," urainya.

Ia menambahkan, ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah wacana baru. Menurutnya, gagasan ini sebenarnya telah lama digulirkan oleh pelbagai pihak.

"Bahwa hari ini PKB kembali mewacanakan ide tersebut, sekali lagi, lahir tidak di ruang hampa dengan memerhatikan aspek konstitusional/yuridis, sosiologis, dan filosofis, berlandaskan semangat perbaikan kepemiluan kita ke depannya,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore