Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Juni 2025 | 16.29 WIB

Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen, Ketua DPR Puan Maharani Harapkan Bisa Jaga Integritas Lembaga Peradilan

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan sambutan dalam Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19. (Istimewa). - Image

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan sambutan dalam Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19. (Istimewa).

JawaPos.com - Kenaikan gaji hakim hingga sebesar 280 persen diapresiasi berbagai pihak, salah satunya dari DPR RI. Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan kenaikan gaji hakim itu harus diimbangi dengan reformasi badan peradilan secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.

"Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (13/6).

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim dinilai sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional. Menurutnya, kebijakan itu sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.

"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," ucap Puan.

Ketua DPP PDIP itu juga mengingatkan, kenaikan gaji hakim harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Bahkan, diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.

"Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi," tegasnya.

Puan menekankan, kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. Serta diharapkan, dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.

“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore