
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (8/11). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan bahwa jabatan politik tidak bisa dipatok semata-mata oleh waktu, melainkan oleh kapasitas dan produktivitas seseorang dalam membangun partai.
"Waduh ini masalahnya saya. Kita bukan ketua, kita wakil ketua umum. Ya jadi saya kira memang begini ya," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (15/5).
Ia menjelaskan, kepemimpinan dalam partai politik tidak dapat dipisahkan dari modal sosial, politik, dan sosiologis yang dimiliki oleh individu bersangkutan.
"Jadi jabatan politik ini adalah sebuah posisi yang memang secara apapun, sosial, politik, sosiologis, dan secara seterusnya kan memang harus orang-orang yang mumpuni. Orang-orang yang memiliki sebuah modal-modal tadi itu," ucap Idrus.
Idrus menekankan, selama seorang ketua umum masih memberikan kontribusi yang produktif bagi partai, maka tidak ada alasan untuk membatasi masa jabatannya.
"Dan oleh karena itu maka sebenarnya sepanjang itu masih bisa produktif bagi partai, kenapa tidak? Tetapi mungkin nanti jalan keluarnya setelah 1, 2, 3 periode itu dicarikan jalan keluar," ungkapnya.
Ia justru mengusulkan, mekanisme transisi yang tetap memberi ruang bagi peran strategis ketua umum yang sudah lama menjabat, tanpa menciptakan kesan absolutisme kekuasaan. Menurutnya, solusi alternatif seperti perubahan struktur atau posisi yang tetap menghormati kontribusi mantan ketua umum parpol.
"Ya misalkan ada ketua umum jadi ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan ini, ketua itu kan bisa saja dibuat sedemikian rupa. Karena boleh jadi misalkan ketua umum tetapi hanya formalitas," ujarnya.
Menurutnya, strategi ini bisa menjadi cara untuk menjaga kesinambungan sekaligus meminimalkan kesan dominasi pribadi dalam partai. Namun, ia menyatakan bahwa partai yang sehat seharusnya terbuka bagi semua pihak.
"Padahal partai yang sehat itu adalah harus go public. Ini kan permainan dalam rangka untuk menghilangkan juga kesan adanya dominasi. Ya orang per orang dan nanti juga muncul lagi isu-isu tentang memang partai ini hanya milik keluarga misalkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal yang diuji mengenai aturan masa jabatan ketua umum.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo, Rabu (14/5).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
