Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Mei 2025 | 06.53 WIB

Presiden Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Pakar Hukum Harap Bisa Bikin Koruptor Kapok

Presiden Prabowo Subianto menyapa para buruh usai menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Presiden Prabowo Subianto menyapa para buruh usai menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini sebagai komitmen Prabowo memberantas korupsi di Indonesia. 

Pakar Hukum Henry Indraguna mendukung pernyataan Presiden Prabowo agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh anggota DPR RI. Melalui RUU ini, diharapkan memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Para koruptor harus mengembalikan hasil tindakan korupsinya, dan para koruptor juga harus bisa menunjukkan dari mana asal kekayaannya. Kalau mereka para koruptor tidak bisa menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya bisa disita buat negara," kata Henry, Sabtu (3/5).

Penasehat Ahli Balitbang DPP Golkar ini menyampaikan, pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu revisi KUHAP yang belum tuntas dibahas DPR RI. Meski begitu RUU Perampasan Aset tidak boleh melampaui kekuasaannya setelah resmi diundangkan nantinya.

"Intinya pidana yang diatur dalam KUHAP ini, nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset para koruptor," imbuhnya.

Saat ini perlu menunggu hasil rapat anggota DPR tentang RUU Perampasan Aset yang disinkronkan dengan KUHAP.

"Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi koruptor sebagai pernyataan Presiden Prabowo: Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset," tegas Henry.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore