Sejumlah polisi menghalau sejumlah pengunjuk rasa yang beraksi dan berakhir bentrok untuk menyikapi UU TNI di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Meski Revisi menimbulkan banyak reaksi keras dari publik, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3) lalu.
Mengomentari hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara memandang bahwa pengesahan ini memunculkan dua persoalan utama yakni, persoalan transparansi dan melemahnya supremasi sipil.
”Kewajiban untuk adanya eksplanasi terhadap materi aturannya tidak mendapatkan ruang yang cukup,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Menurut Ibnu, proses pengesahan ini berpotensi mengulangi pola yang sama seperti pada undang-undang lain yang juga pengesahannya minim partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah sudah mengabaikan kewajiban untuk memberikan penjelasan atas norma-norma yang diatur dalam revisi UU TNI.
“Padahal, kewajiban ini telah diamanatkan oleh Putusan MK No. 91 serta diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Ibnu menerangkan bahwa salah satu aspek perubahan dalam UU TNI memang merupakan tindak lanjut atas Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan penyesuaian usia pensiun. Namun menurutnya, pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang menimbulkan persoalan lain dengan adanya ketentuan tentang perluasan penempatan militer aktif di organ dan jabatan sipil. Ini justru berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.
“Masalah yang mendasar dari revisi UU TNI ini juga dimaksudkan sebagai pembenaran secara legalitas atas berbagai tindakan perluasan militer aktif yang menjabat dalam jabatan sipil yang telah ada sebelumnya. Ini jelas persoalan mendasar dalam negara hukum kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan jika perluasan tersebut tetap dilakukan, maka revisi terhadap UU Peradilan Militer juga perlu dilakukan dengan menegaskan batas yurisdiksi peradilan militer agar tidak mencakup anggota militer yang menduduki posisi-posisi baru sebagaimana diatur dalamrevisi UU TNI, dan memastikan agar perkara mereka diproses melalui peradilan umum.
Meskipun banyak publik yang menilai dengan pengesahan RUU TNI ini seperti kembali ke masa orde baru, Ibnu menilai bahwa belum bisa dikatakan sepenuhnya kembali ke masa itu. Kecuali, jika konstitusi diubah kembali ke bentuk sebelumnya.
“Arah-arah mengembalikan keadaan ke masa orde baru tetap menjadi hal hal yang perlu diantisipasi dan dihindari dengan memberikan kadar partisipasi yang optimal dalam pembentukan undang-undang,” tutupnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
