Sejumlah polisi menghalau sejumlah pengunjuk rasa yang beraksi dan berakhir bentrok untuk menyikapi UU TNI di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Meski Revisi menimbulkan banyak reaksi keras dari publik, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3) lalu.
Mengomentari hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara memandang bahwa pengesahan ini memunculkan dua persoalan utama yakni, persoalan transparansi dan melemahnya supremasi sipil.
”Kewajiban untuk adanya eksplanasi terhadap materi aturannya tidak mendapatkan ruang yang cukup,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Menurut Ibnu, proses pengesahan ini berpotensi mengulangi pola yang sama seperti pada undang-undang lain yang juga pengesahannya minim partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah sudah mengabaikan kewajiban untuk memberikan penjelasan atas norma-norma yang diatur dalam revisi UU TNI.
“Padahal, kewajiban ini telah diamanatkan oleh Putusan MK No. 91 serta diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Ibnu menerangkan bahwa salah satu aspek perubahan dalam UU TNI memang merupakan tindak lanjut atas Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan penyesuaian usia pensiun. Namun menurutnya, pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang menimbulkan persoalan lain dengan adanya ketentuan tentang perluasan penempatan militer aktif di organ dan jabatan sipil. Ini justru berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.
“Masalah yang mendasar dari revisi UU TNI ini juga dimaksudkan sebagai pembenaran secara legalitas atas berbagai tindakan perluasan militer aktif yang menjabat dalam jabatan sipil yang telah ada sebelumnya. Ini jelas persoalan mendasar dalam negara hukum kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan jika perluasan tersebut tetap dilakukan, maka revisi terhadap UU Peradilan Militer juga perlu dilakukan dengan menegaskan batas yurisdiksi peradilan militer agar tidak mencakup anggota militer yang menduduki posisi-posisi baru sebagaimana diatur dalamrevisi UU TNI, dan memastikan agar perkara mereka diproses melalui peradilan umum.
Meskipun banyak publik yang menilai dengan pengesahan RUU TNI ini seperti kembali ke masa orde baru, Ibnu menilai bahwa belum bisa dikatakan sepenuhnya kembali ke masa itu. Kecuali, jika konstitusi diubah kembali ke bentuk sebelumnya.
“Arah-arah mengembalikan keadaan ke masa orde baru tetap menjadi hal hal yang perlu diantisipasi dan dihindari dengan memberikan kadar partisipasi yang optimal dalam pembentukan undang-undang,” tutupnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
