
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Puncak Jaya mengantisipasi terjadinya bentrok antar pendukung pasangan cakada di Puncak Jaya. (TNI AD)
JawaPos.com - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dikebut. Di dalam revisi itu isi membahas sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif. Ketika memegang jabatan tersebut, perwira TNI yang ditunjuk negara tidak perlu mundur atau pensiun dari tugas kemiliteran.
Adapun jabatan sipil yang dapat diemban oleh prajurit TNI aktif, yakni di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Masuknya BNPP dalam barisan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI aktif, maka total kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif bertambah menjadi 16.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI bisa bertugas di 10 kementerian dan lembaga negara. Lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan tambahan lima kementerian dan lembaga. Sehingga total ada 15 institusi sipil yang bisa diisi oleh tentara aktif. Dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16.
”Tadi juga didiskusikan ada penambahan. Yang pertama itu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” ungkap Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta.
Menurut Hasanuddin, BNPP muncul lantaran dalam peraturan presiden juga sudah tertulis bahwa ada penempatan personel TNI di institusi tersebut. Di luar 16 kementerian dan lembaga tersebut, lanjut dia, prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dini bila memilih bertugas menduduki jabatan sipil. Itu sudah menjadi komitmen dan keputusan bersama yang berdasar pada aturan.
”Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu, tetap harus mengundurkan diri. Jadi, kalau itu sudah final,” tegas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Tidak hanya itu, mereka melihat masih ada celah terjadinya dwifungsi TNI. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (14/3).
Menurut dia, secara substansi Revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Di antaranya perluasan pada jabatan sipil dari semula sepuluh pos menjadi 15 pos. Ardi menila hal itu sebagai bagian dari celah dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI yang akan dibahas bersama DPR.
”Menambah (pos) Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan itu tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
