
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Puncak Jaya mengantisipasi terjadinya bentrok antar pendukung pasangan cakada di Puncak Jaya. (TNI AD)
JawaPos.com - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dikebut. Di dalam revisi itu isi membahas sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif. Ketika memegang jabatan tersebut, perwira TNI yang ditunjuk negara tidak perlu mundur atau pensiun dari tugas kemiliteran.
Adapun jabatan sipil yang dapat diemban oleh prajurit TNI aktif, yakni di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Masuknya BNPP dalam barisan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI aktif, maka total kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif bertambah menjadi 16.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI bisa bertugas di 10 kementerian dan lembaga negara. Lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan tambahan lima kementerian dan lembaga. Sehingga total ada 15 institusi sipil yang bisa diisi oleh tentara aktif. Dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16.
”Tadi juga didiskusikan ada penambahan. Yang pertama itu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” ungkap Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta.
Menurut Hasanuddin, BNPP muncul lantaran dalam peraturan presiden juga sudah tertulis bahwa ada penempatan personel TNI di institusi tersebut. Di luar 16 kementerian dan lembaga tersebut, lanjut dia, prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dini bila memilih bertugas menduduki jabatan sipil. Itu sudah menjadi komitmen dan keputusan bersama yang berdasar pada aturan.
”Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu, tetap harus mengundurkan diri. Jadi, kalau itu sudah final,” tegas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Tidak hanya itu, mereka melihat masih ada celah terjadinya dwifungsi TNI. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (14/3).
Menurut dia, secara substansi Revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Di antaranya perluasan pada jabatan sipil dari semula sepuluh pos menjadi 15 pos. Ardi menila hal itu sebagai bagian dari celah dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI yang akan dibahas bersama DPR.
”Menambah (pos) Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan itu tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
