Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 13.25 WIB

Pilkada Jatim Belum Usai! Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Cagub Jatim Tri Rismaharini di TPS kawasan Wiyung. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Cagub Jatim Tri Rismaharini di TPS kawasan Wiyung. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak di Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Melansir dari laman resmi MK, gugatan Risma-Gus Hans diterima dengan elektronik pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB. Tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
 
Dalam akta gugatan tersebut, Risma-Gus Hans tercatat sebagai pemohon dan KPU Jawa Timur sebagai termohon. Kemudian Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma tercatat sebagai kuasa hukum dari Risma-Gus Hans.
 
Sebelumnya, tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi telah dirampungkan KPU Jawa Timur, dengan hasil pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang.
 
 
Khofifah-Emil memimpin dengan perolehan 12.192.165 (12,1 juta) suara sah atau 58,81 persen. Sementara Risma-Gus Hans persis berada di bawahnya dengan 6.743.095 suara sah atau 32,52 persen.
 
Namun, saat akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, saksi dari pasangan calon Risma-Gus Hans mengaku keberatan dan menolak untuk menandatanganinya. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi.
 
"Ya, tadi saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara (hasil pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Red) yang kami tetapkan," ujar Aang ditemui setelah pleno rekapitulasi rampung, Surabaya, Senin (9/12).
 
Sementara itu, saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menyampaikan alasan dibalik sikapnya menolak tanda tangan. Ia menduga ada upaya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada di Jatim.
 
"Dengan banyaknya temuan-temuan kami ini, penyelenggaraan Pilkada di Jatim ini anomali dan tidak wajar. Kami buktikan diruang peradilan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Kami pertimbangkan ke sana," tukasnya. (*)
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore