Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.
JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan, pengajuan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap peradilan.
berpendapat terkait upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap peradilan.
Menurutnya, Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini merupakan hanya kedok belaka.
“Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai amicus curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata amicus curiae,” ujar Fahri, Kamis (18/4).
Fahri berpendapat bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, sesungguhnya ini adalah amicus curie dari aspek fungsi sejatinya sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
“Keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini, dan praktik penggunaan pranata amicus curiae secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law,” ungkapnya.
“Tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum civil law system termasuk Indonesia, akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti ini tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita,” tambahnya.
Lanjut Fahri menjelaskan bahwa secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan secara praksis hukum, sesungguhnya praktik "amicus curiae" lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” jelasnya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap di dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum.
Fahri juga menilai, pengajuan amicus curiae terdapat konflik kepentingan untuk mempengaruhi hakim dan berusaha untuk ambil bagian untuk memenangkan perkara di MK.
“MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae yang tentunya pihak-pihak yang mengajukan dirinya sebagai friends of the court itu mempunyai conflict of interest secara subjektif terhadap perkara itu sendiri,” ucapnya.
“Pihak-pihak ini tentunya mempunyai maksud agar memenangkan perkara, yang sifatnya kongkrit dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK,” tambahnya.
Fahri berpendapat hakim MK sedang dalam masa krusial untuk memutuskan perkara yang akan dibacakan beberapa hari ke depan ini, sehingga banyak pihak yang berusaha mengintervensi salah satunya dengan mengajukan diri menjadi amicus curiae.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
