Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 23.42 WIB

Kalangan Pakar Imbau Pemerintah Edukasi Publik tentang Prinsip Revisi UU ITE

DIADILI: Alditya Puji Pratama, terdakwa kasus pinjol, saat disidangkan di PN Surabaya awal tahun ini. Alditya dinyatakan bersalah melanggar UU ITE dan dihukum pidana 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemerintahan Jokowi diimbau perlu mengkomunikasi dengan baik dan hati-hati revisi jilid II UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diteken awal tahun ini. 

"Hal ini agar meminimalisir terjadinya risiko pemelintiran maksud dan semangat dalam pasal-pasal UU ITE yang direvisi untuk kepentingan politisasi jelang Pemilu 2024," ujar Presiden Komisaris Konsultan Komunikasi G Communications (Gcomm), Andi Irman Patiroi di Jakarta, Senin (8/1). 

Menurut Andi Irman, pengesahan UU ITE sejak awal telah menuai kontroversi dengan berbagai alasan, salah satu paling mencuat mengenai tudingan pasal ‘karet’. Oleh sebab itu revisi jilid II ini merupakan momentum yang tepat mendiseminasi arah pemberlakuan UU ITE. 

“Pemerintah, melalui kementerian terkait, perlu menjelaskan apa makna kehadiran UU ITE serta dasar revisinya. Jangan sampai jadi komoditas politis jelang Pilpres dengan mengembuskan isu negatif untuk menyerang lawan politik maupun pemerintah,” ujar Andi Irman. 

Melalui upaya komunikasi dan sosialisasi yang masif, lanjut Andi Irman, maka publik akan dapat memahami secara baik tujuan dari revisi jilid II UU ITE. Begitu pula secara organis akan tercipta evaluasi kritis dari publik apakah pasal-pasal UU ITE merugikan atau sebaliknya. 

“Contoh saja, revisi jilid II UU ITE dianggap tetap dianggap menimbulkan pembungkaman demokrasi dan berpendapat, nah hal seperti ini perlu diedukasi ke publik. Ketika para politisi memanfaatkan opini tersebut untuk kepentingannya, masyarakat mampu menilai sendiri benar atau tidak,” papar Andi Irman. 

Andi Irman menuturkan, pesatnya penggunaan media sosial saat ini juga berelasi kuat dengan UU ITE. Pemerintah harus berhati-hati pula memaparkan tujuan dari revisi jilid II UU ITE agar tidak memberi kesan menakutkan pengguna media sosial. 

“Pemerintah harus bisa meyakinkan warganet tentang latar belakang revisi jilid II UU ITE itu penting dilakukan. Di media sosial itu paling cepat menyuarakan opini publik, kalau tidak hati-hati mengkomunikasikan UU ITE akan jadi blunder menyerang pemerintah,” tukas Andi Irman. 

Sebagai informasi, UU ITE hasil revisi jilid II resmi diberlakukan dan telah diunggah salinannya pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. 

Revisi UU ITE tidak lagi memasukkan pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan melalui saluran elektronik, namun mengganti prinsip serupa pada pasal 27A dan 27B 

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," tulis pasal 27A. 

Revisi jilid II UU ITE juga menambahkan pasal 28 ayat (3) yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong. Lalu pasal 43 huruf (i) revisi jilid II UU ITE memberi pula kewenangan ke kepolisian menutup akun media sosial seseorang. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore