Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 12.59 WIB

Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Hadiri RDP DPR RI Bahas Rancangan Peraturan Bawaslu  

RI Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI Togap Simangunsong, menghadiri Undangan DPR RI perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu

JawaPos.com - Mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI Togap Simangunsong,  menghadiri Undangan DPR RI perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu berdasarkan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diwakili oleh 2 orang Anggota DKPP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan. RDP dibuka secara umum dengan disiarkan secara langsung di kanal Youtube ‘Komisi II DPR RI Channel.

Pada RDP tersebut Pemerintah menyampaikan pandangan bahwa secara prinsip menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada TPS lokasi khusus.

’’Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya”. ujar Togap. “Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS”. tambahnya.

Selain itu, Togap menyampaikan pentingnya kesamaan presepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah antara kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pengawas TPS.  “Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini”. tandas Togap.

Dalam rapat hari ini, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI bersama DKKP mengungkapkan kekecewaan terhadap RDP yang dilakukan tanpa kehadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis dalam pemilu 2024 mendatang.

Keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem pemilu di Indonesia.

RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan peraturan Bawaslu RI tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri RI dan DKPP RI. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore