RI Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI Togap Simangunsong, menghadiri Undangan DPR RI perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu
JawaPos.com - Mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI Togap Simangunsong, menghadiri Undangan DPR RI perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Peraturan Bawaslu berdasarkan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diwakili oleh 2 orang Anggota DKPP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI Senayan. RDP dibuka secara umum dengan disiarkan secara langsung di kanal Youtube ‘Komisi II DPR RI Channel.
Pada RDP tersebut Pemerintah menyampaikan pandangan bahwa secara prinsip menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu yang diajukan dan meminta Bawaslu agar memberikan perhatian dan pengawasan khusus pada TPS lokasi khusus.
’’Bawaslu untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan terhadap TPS-TPS di lokasi khusus seperti Rutan, Lapas, Pondok Pesantren/Kampus dan lokasi pendidikan, Perkebunan, Pertambangan, Panti Sosial, Panti Rahabilitasi, Daerah Konflik/Bencana, Rumah Sakit, Kawasan Industri, IKN dan lokasi khusus lainnya”. ujar Togap. “Pengawasan di tempat pemungutan suara di luar negeri, kotak suara keliling dan melalui POS”. tambahnya.
Selain itu, Togap menyampaikan pentingnya kesamaan presepsi mengenai surat suara sah atau tidak sah antara kelompok penyelenggara pemungutan suara dan pengawas TPS. “Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pemantauan yang lebih efektif dalam proses pemilihan, serta menjadi bahan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini”. tandas Togap.
Dalam rapat hari ini, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI bersama DKKP mengungkapkan kekecewaan terhadap RDP yang dilakukan tanpa kehadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis dalam pemilu 2024 mendatang.
Keberadaan KPU dianggap krusial mengingat adanya putusan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MK), yang memerlukan tindaklanjut. Kehadiran KPU sangat diharapkan untuk memastikan proses revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem pemilu di Indonesia.
RDP ini diakhiri dengan kesimpulan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan peraturan Bawaslu RI tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dengan catatan agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri RI dan DKPP RI. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
