Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 01.34 WIB

Sekjen PDIP Sebut Cerita Gibran dan Bobby Sudah Tutup Buku

 
 
 

Calon Wakil Presiden RI dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka bersama juru bicara Gibran, Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Arumi Bachsin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

 
JawaPos.com - DPC PDI Perjuangan Kota Medan memberhentikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dari keanggotaan partai. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, cerita Bobby Nasution di partainya sudah tak lagi berlanjut.
 
"Itu sudah semua tutup buku," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu (15/11).
 
Hal serupa juga terhadap Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Gibran sudah diberikan surat oleh DPC Kota Solo.
 
"Mas Gibran juga, Mas Gibran sudah tutup buku, surat sudah diberikan DPC, sama isinya. Yang beda hanya tanggal dan yang tanda tangan, tapi substansinya sama," ucap Hasto.
 
Meski demikian, Hasto enggan menyatakan secara verbal apakah Gibran dan Bobby sudah dipecat dari PDIP. "Penegasannya, seluruhnya berkonsentrasi pada pemenangan Pak Ganjar-Prof Mahfud dengan angka nomor 3, yang bahanya bagus, trisula weda, itu lurus, benar dan jujur," tegas Hasto.
 
Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dikeluarkan dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan, buntut tak kembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) usai menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. Hal tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan DPC PDI Perjuangan Kota Medan pada 10 November 2023.
 
 
Bobby Nasution terbukti melanggar kode etik, karena tidak tegak lurus terhadap keputusan partai yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres. Pemberhentian Bobby itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.
 
Dalam surat itu juga disebutkan, DPP PDI Perjuangan telah memberikan tenggat waktu kepada Bobby Nasution untuk mengembalikan kartu tanda anggota 
(KTA). Tenggat waktu itu telah diberikan oleh Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun pada 6 November 2023 lalu. 
 
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, suami dari Kahiyang Ayu itu tak juga menyerahkan dan mengembalikan KTA PDIP, serta tak menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPC PDIP Kota Medan.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore