Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 23.17 WIB

Kerap Diejek Upah Buruh di Jawa Tengah Rendah, Begini Jawabane Ganjar

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo

 
 
JawaPos.com - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo mengungkapkan dirinya pernah diejak karena upah buruh yang rendah di daerah Jawa Tengah (Jateng). Namun kini, justru banyak pabrik-pabrik yang pindah ke Provinsi yang pernah dipimpinnya itu.
 
 
"Kemudian soal upah buruh saya tanya sama buruh. Saya diejek sudah sering, ah Jateng upah buruhnya paling rendah. Iya. Tapi, pabrik-pabrik relokasi ke Jateng," kata Ganjar dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11).
 
Ganjar mengungkapkan, ada empat masalah yang dihadapi buruh. Meliputi, anak yang tidak bisa sekolah, keluarga yang tidak memperoleh jaminan kesehatan, tidak mendapatkan akomodasi yang baik, dan transportasi.
 
Atas persoalan itu, Ganjar juga menyiapkan empat jurus untuk mengatasi permasalahan buruh. Satu sekolah, kalau buruh upahnya rendah maka intervensi Pemerintah mewajibkan seluruh anak buruh sekolahnya beres dan gratis.
 
"Kedua BPJS Kesehatan, wajib, enggak sunnah. Ketiga akomodasi enggak ada di kawasan industri harus ada rusunawa dan rusunami," ungkapnya.
 
"Keempat, kami praktik bis Trans Jateng Rp 2 ribu, itu menyelesaikan persoalan mereka. Hemat lebih banyak dan transportasinya lebih lancar," pungkas Ganjar.
 
Untuk diketahui, menjelang akhir tahun biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) baru bagi buruh untuk tahun berikutnya. Pada tahun 2023, UMP ditetapkan menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
 
Dalam peraturan tersebut, penetapan upah minimum Tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Nilai upah minimum tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
 
Pada tahun 2023, UMP terbesar diperoleh oleh buruh yang bekerja di DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798 per bulan. Kemudian disusul oleh Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.498.479; Provinsi Aceh sebesar Rp 3.413.666; Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.385..145.
 
 
Adapun UMP terendah diperoleh oleh buruh di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169; Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.986.670, dan Provinsi D.I Jogjakarta sebesar Rp 1.981.782.
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore