Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 23.00 WIB

Anwar Usman Sebut Fitnah yang Dialamatkan Kepada Dirinya Sangat Keji

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat konferensi pers setelah terbukti melakukan pelanggaran berat di Gedung MK, Jakarta. - Image

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat konferensi pers setelah terbukti melakukan pelanggaran berat di Gedung MK, Jakarta.

 
 
JawaPos.com - Hakim konstitusi Anwar Usman menyesalkan pernyataan berbagai pihak yang menuding dirinya melakukan konflik kepentingan, dalam memutus perkara nomor 
90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres. Anwar menegaskan, fitnah-fitnah itu sangat keji.
 
 
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 
90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak 
berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11). 
 
Anwar menegaskan, tidak akan mengorbankan martabat dan kehormatannya, serta pengabdiannya sebagai hakim konstitusi untuk meloloskan calon tertentu.
 
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya  sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagipula perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan 
putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi," tegas Anwar.
 
Anwar mengungkapkan, bergulirnya isu konflik kepentingan bukan kali ini saja. Tetapi juga jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
 
"Terkait dengan isu konflik kepentingan (conflict of interest), sejak era Kepemimpinan Prof Jimly dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY terhadap Hakim Konstitusi, maupun Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 di era Kepemimpinan Prof Mahfud MD, Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK  di era Kepemimpinan Bapak Hamdan Zoelva, Putusan Perkara 53/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat," pungkas Anwar.
 
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres. 
 
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam. 
 
Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
 
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore