Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2023 | 20.38 WIB

PN Jaksel Terbitkan Surat Tidak Pernah jadi Terpidana Erick Thohir dan Yusril untuk jadi Cawapres

 
 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad-interim yang juga Menteri BUMN Erick Thohir.

 
JawaPos.com - Beredar surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Surat diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
 
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso itu dijelaskan, jika Erick tidak pernah dipidana. Adapun tujuan pembuatan surat ini untuk pendaftaran cawapres.
 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan menerbitkan surat tersebut. Selain Erick, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan surat yang sama.
 
 
"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (18/10).
 
Djuyamto juga membenarkan surat tersebut untuk kepentingan pendaftaran cawapres. 
 
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohoanan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelas Djuyamto. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore