Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 19.18 WIB

Kaesang Dukung MK Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres jadi 35 Tahun

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat menerima kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. - Image

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat menerima kunjungan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

 
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kaesang merupakan bagian dari PSI yang menjadi salah satu satu pemohon uji materi tersebut.
 
"Ini kan sudah berjalan ya, tinggal mengikuti saja prosesnya ya. Tentu (Kaesang Pangerap) mendukung, karena ini permohonan partai politik sebagai badan hukum bukan permohonan perorangan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
 
Francine memastikan, permohonan uji materi yang diajukan PSI dan beberapa kader PSI tidak dalam rangka mendukung kandidat capres atau cawapres tertentu. "Ini bukan juga permohonan bukan untuk mendukung salah satu orang tertentu," ucap Francine.
 
Permohonan uji materiil PSI itu diajukan pada 9 Maret 2023, setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. PSI mengajukan gugatan itu oleh empat kadernya yakni Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.
 
Dalam gugatannya, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua UU Pemilu sebelumnya, menjadi 35 tahun. "PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Francine.
 
Lebih lanjut, Francine mengatakan, pada  2019, PSI mengajukan uji materi serupa terkait usia minimal kepala daerah. Meskipun, uji materi tersebut tidak dikabulkan MK, tetapi tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
 
"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," pungkas Francine.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore