Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyesalkan sikap Pimpinan KPK yang dinilai tak kooperatif, dalam proses pemeriksaan tersebut. Sebab, Ombudsman RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa. Namun, KPK malah melayangkan surat mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI.
"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Robert di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan Firli Bahuri untuk bisa diperiksa sebagai pihak terlapor. Mengingat, Endar sebagai pihak pelapor, turut melaporkan Firli Bahuri yang diduga melakukan tindakan maladministratif.
"Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," ucap Robert.
Ombudsman RI juga turut memanggil Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, panggilan itu justru dibalas dengan surat yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.
"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," cetus Robert.
"Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," sambungnya.
Robert menyesalkan sikap KPK yang tak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, KPK enggan memberikan keterangan terkait pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," pungkas Robert.