
Wasekjen Partai Demokrat / Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Ingrid Kansil (ist)
JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ingrid Kansil mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI. Menurut Ingrid, UU TPKS menjadi sebuah hadiah bagi para korban kekerasan.
Tentu saja, pengesahan RUU TPKS ini disambut baik masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang kemarin disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang. Rasa bangga itu terucap dari Ingrid.
Pasalnya, penggodokan undang-undang sudah melalui jalan berliku, dan menghabiskan waktu hingga 10 tahun. Perjuangan menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual akhirnya dipersembahkan oleh negara.
Bukan hanya dirinya. Ingrid yakin UU TPKS menjadi sebuah jawaban dari gundah gulana dan kekecewaan para korban selama ini. "Payung hukum berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi hadiah bagi para korban kekerasan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).
Tak sampai di situ. Ingrid berharap pengesahan UU TPKS ini tak sebatas euforia. Karena yang terpenting selanjutnya adalah implementasi aturan main ini di lapangan.
Contohnya, dengan UU TPKS ini tidak ada korban kekerasan seksual yang ditelantarkan secara hukum. "Bagaimana implementasi penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, sehingga korban tidak lagi mengemis keadilan," pinta wanita yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) itu.
Ingrid juga mengingatkan agar UU TPKS ini tidak ternoda. Ia berharap penegakan hukum kepada korban kekerasan seksual harus mengedepankan keadilan, dan tidak tebang pilih.
Artinya, kepentingan korban kekerasan seksual inilah yang menjadi instrumen utama dalam proses penegakan keadilan. Sekadar informasi, ada sejumlah poin penting dari UU TPKS.
Pertama, penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara atas alasan apapun. Kedua, Panja telah merinci 19 jenis kekerasan seksual dalam dua ayat.
Pasal 4 Ayat (1), pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Pasal 4 Ayat (2), sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.
Ketiga, tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang.
Keempat, pengakuan dan jaminan hak korban. RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022