
Wasekjen Partai Demokrat / Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Ingrid Kansil (ist)
JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ingrid Kansil mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI. Menurut Ingrid, UU TPKS menjadi sebuah hadiah bagi para korban kekerasan.
Tentu saja, pengesahan RUU TPKS ini disambut baik masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang kemarin disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang. Rasa bangga itu terucap dari Ingrid.
Pasalnya, penggodokan undang-undang sudah melalui jalan berliku, dan menghabiskan waktu hingga 10 tahun. Perjuangan menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual akhirnya dipersembahkan oleh negara.
Bukan hanya dirinya. Ingrid yakin UU TPKS menjadi sebuah jawaban dari gundah gulana dan kekecewaan para korban selama ini. "Payung hukum berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi hadiah bagi para korban kekerasan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).
Tak sampai di situ. Ingrid berharap pengesahan UU TPKS ini tak sebatas euforia. Karena yang terpenting selanjutnya adalah implementasi aturan main ini di lapangan.
Contohnya, dengan UU TPKS ini tidak ada korban kekerasan seksual yang ditelantarkan secara hukum. "Bagaimana implementasi penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, sehingga korban tidak lagi mengemis keadilan," pinta wanita yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) itu.
Ingrid juga mengingatkan agar UU TPKS ini tidak ternoda. Ia berharap penegakan hukum kepada korban kekerasan seksual harus mengedepankan keadilan, dan tidak tebang pilih.
Artinya, kepentingan korban kekerasan seksual inilah yang menjadi instrumen utama dalam proses penegakan keadilan. Sekadar informasi, ada sejumlah poin penting dari UU TPKS.
Pertama, penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara atas alasan apapun. Kedua, Panja telah merinci 19 jenis kekerasan seksual dalam dua ayat.
Pasal 4 Ayat (1), pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Pasal 4 Ayat (2), sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.
Ketiga, tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang.
Keempat, pengakuan dan jaminan hak korban. RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
