
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritisi kebijakan pemerintah yang sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Pasalnya, saat ini anak-anak lebih rindu untuk kembali ke sekolah bertemu dengan teman-teman dan gurunya.
"Setahuku anak-anak rindu sekolah, tidak rindu mal. Karena itu, di mata saya, rasanya belum perlu anak-anak kita untuk diberi akses, diberi kesempatan untuk ke mal," ujar Syaiful kepada wartawan, Rabu (22/9).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, sebaiknya saat ini pemerintah membuka opsi untuk pembelajaran tatap muka (PTM) ketimbang mempermudah anak untuk bisa masuk mal.
"Lebih baik anak-anak kembali ke sekolah. Jadi memanfaatkan momentum ini ketimbang ke mal, mending balik ke sekolah. Dan ini sebetulnya dirindukan anak-anak," katanya.
Jika dilakukan survei terhadap anak-anak apakah memilih sekolah atau mal, Syaiful meyakini jawabannya anak-anak tersebut lebih memilih kembali ke sekolah.
"Kira-kira sederhananya, anak-anak disuruh milih, dikasih opsi, milih ke mal atau ke sekolah, saya meyakini hasil surveinya kira-kira 99 persen anak-anak akan ingin kembali ke sekolah. Karena anak-anak rindu kembali ke sekolah," ungkapnya.
Syaiful juga menjelaskan, berdasarkan hasil dari evaluasi Komisi X DPR dengan Kemendikbud, keberanian sekolah untuk membuka PTM masih sangat rendah. Itu lantaran adanya faktor sekolah harus mengisi poin-poin yang begitu panjang. Setidaknya ada 20 item yang harus disiapkan sekolah.
"Ketatnya Pemda untuk memberikan izin terhadap PTM, saya kira lebih baik semua tenaga, semua pikiran dicurahkan untuk mengajak anak ke sekolah ketimbang ke mal, menurut saya. Ini yang terbaik," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah masuk ke mal atau pusat berbelanjaan. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 20 September 2021.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip dari salinannya.
Adapun pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup," jelas Inmendagri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022