
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda MAP (kiri) berfoto bersama Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh Muhammad Junaidi. (Instagram Biro Jukum Setda Aceh)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah.
Regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah diarahkan agar tetap sejalan dengan program prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Imelda, mengatakan setiap kebijakan daerah harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, Kemendagri sebagai pembina umum pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan pembentukan produk hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar," kata Imelda dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Imelda menjelaskan, penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) perlu memperhatikan arah kebijakan nasional. Hal tersebut juga berkaitan dengan poin ketujuh visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin," ucapnya.
Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah menunjukkan kecenderungan semakin mendukung agenda prioritas nasional maupun daerah. Imelda menyebut, sebanyak 37,6 persen produk hukum daerah telah selaras dengan program prioritas nasional, sedangkan 65,3 persen berkaitan dengan prioritas daerah.
Ia juga memaparkan adanya peningkatan regulasi yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan. Pada 2026, regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar mencapai 19,4 persen, meningkat dibandingkan periode 2021-2025 yang berada di angka 10,15 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022