
(INSTAGRAM)
JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi menjadi PP 75/2021. Hal ini pun menjadi konsumsi untuk diperbincangan oleh publik.
Pasalnya, setelah ramai diketahui bahwa Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI), tiba-tiba peraturannya diubah.
Mengenai hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menuturkan, bahwa hal ini sungguh membingungkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan pemimpin tertinggi negara malah seperti menganakemaskan Rektor UI dengan mengubah PP.
Menurutnya ini bukanlah teladan yang baik, padahal pemerintah sering menyuarakan agar para pejabat mencontohkan keteladanan kepada masyarakat. Namun, ini sama sekali tidak mencerminkannya, apalagi dilakukan kepala negara.
"Kira-kira keteladanan apa yang kita berikan untuk generasi penerus bangsa, saat terjadi pelanggaran sebuah aturan, kemudian aturannya yang diubah," jelas Indra kepada JawaPos.com, Selasa (20/7).
Untuk diketahui, Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantaea memiliki semboyan yang berbunyi ing ngarso sung tulod, ing madyo mbangun karso, tut wuri handayani yang artinya di depan menjadi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberikan dorongan. Namun, keputusan ini dirasa sangat bertentangan dengan semboyan tersebut.
"Presiden sudah menyampaikan untuk tidak rangkap jabatan supaya fokus kerja. Kalau sekarang berubah, benar dong beliau Man of Contradiction," kata dia.
Sebelumnya juga, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menyematkan gelar 'King of Lips Service' kepada Jokowi, diikuti oleh BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai juara lomba 'ketidakesuaian omongan dengan kenyataan'. Menurut Indra, itu ada benarnya.
"Saya bingung, beliau lagi dikerjain anak buahnya apa gimana sih? Kok bener-bener beda ucapan, beda kelakuan," ucap dia.
Sebab, tindakan ini dikhawatirkan akan diikuti oleh rektor-rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lain yang masih bersembunyi karena merangkap jabatan. "Rusak deh. Harusnya taat pada hukum (rektor tidak rangkap jabatan)," pungkasnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
