Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Maret 2021 | 18.01 WIB

AHY Dipolisikan, Demokrat: Mereka Kader Frustrasi dan Kecewa Dipecat

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers disela mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pel - Image

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers disela mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pel

JawaPos.com - Partai Demokrat versi KLB melaporkan Ketua Umum versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan mengubah akta AD/ART dan mukadimah partai. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan kubu Moeldoko tersebut selalu saja mencari kesalahan-kesalahan. Padahal mengubah mukadimah bukanlah hal yang dilarang.

"Sekarang semua dibawa ke ranah hukum versi mereka apa saja dicari, padahal enggak ada yang salah," ujar Herzaky kepada wartawan, Sabtu (13/3).

Herzaky berujar yang dilakukan oleh kubu Moeldoko adalah barisan orang-orang sakit hati yang tidak terima telah dipecat oleh AHY sebagai kader Partai Demokrat.

Baca juga: Kubu Moeldoko Bakal Polisikan AHY karena Ubah Mukadimah Demokrat

"Ya, kalau dari kami maklum, ya namanya orang frustrasi mantan kader yang frustrasi dan kecewa karena dipecat," katanya.

Menurut Herzaky, seharusnya kubu Moeldoko seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Marzuki Alie berterima kasih kepada Partai Demokrat. Sebab mereka bisa seperti ini dalam kancah perpolitikan karena Partai Demokrat.

Baca juga: Terima jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Disebut Lakukan Blunder Politik

"Karena tanpa Demokrat mereka bukan siapa-siapa. Jadi mereka sampai dengan saat ini berusaha terus mencari cara menjelek-jelekan kita. Padahal jelas bahwa mereka itu adalah pihak yang tidak sah," tandasnya.

Sebelumnnya, Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan akta otentik pendiri Partai Demokrat dalam AD/ART. Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan, AHY diduga melakukan pemalsuan berupa memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai. Sedangkan hal itu dianggap keliru.

Rusdiansyah mengatakan, dalam laporan ini dia mengatasnamakan 8 orang. Yakni Darmizal, Ahmad Yahya, Yusuf Sudarso, Sofatilah, Arjin, Lucas Tandem, Tri Yulianto, dan Franky Awom. "Mereka merasa dirugikan hak-hak hukumnya sebagai kader, karena adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat," imbuhnya.

Dalam laporan ini, pelapor membawa barang bukti seperti AD/ART Partai Demokrat Tahun 2001 yang tidak terdapat nama SBY. Kemudian, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang terdapat nama SBY, serta surat keputusan (SK) Kemenkum HAM tahun 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/XMG7iQNqMgE

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore