
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers disela mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat melakukan gugatan terkait dengan pel
JawaPos.com - Partai Demokrat versi KLB melaporkan Ketua Umum versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan mengubah akta AD/ART dan mukadimah partai. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan kubu Moeldoko tersebut selalu saja mencari kesalahan-kesalahan. Padahal mengubah mukadimah bukanlah hal yang dilarang.
"Sekarang semua dibawa ke ranah hukum versi mereka apa saja dicari, padahal enggak ada yang salah," ujar Herzaky kepada wartawan, Sabtu (13/3).
Herzaky berujar yang dilakukan oleh kubu Moeldoko adalah barisan orang-orang sakit hati yang tidak terima telah dipecat oleh AHY sebagai kader Partai Demokrat.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bakal Polisikan AHY karena Ubah Mukadimah Demokrat
"Ya, kalau dari kami maklum, ya namanya orang frustrasi mantan kader yang frustrasi dan kecewa karena dipecat," katanya.
Menurut Herzaky, seharusnya kubu Moeldoko seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Marzuki Alie berterima kasih kepada Partai Demokrat. Sebab mereka bisa seperti ini dalam kancah perpolitikan karena Partai Demokrat.
Baca juga: Terima jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Disebut Lakukan Blunder Politik
"Karena tanpa Demokrat mereka bukan siapa-siapa. Jadi mereka sampai dengan saat ini berusaha terus mencari cara menjelek-jelekan kita. Padahal jelas bahwa mereka itu adalah pihak yang tidak sah," tandasnya.
Sebelumnnya, Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan akta otentik pendiri Partai Demokrat dalam AD/ART. Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan, AHY diduga melakukan pemalsuan berupa memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai. Sedangkan hal itu dianggap keliru.
Rusdiansyah mengatakan, dalam laporan ini dia mengatasnamakan 8 orang. Yakni Darmizal, Ahmad Yahya, Yusuf Sudarso, Sofatilah, Arjin, Lucas Tandem, Tri Yulianto, dan Franky Awom. "Mereka merasa dirugikan hak-hak hukumnya sebagai kader, karena adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat," imbuhnya.
Dalam laporan ini, pelapor membawa barang bukti seperti AD/ART Partai Demokrat Tahun 2001 yang tidak terdapat nama SBY. Kemudian, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang terdapat nama SBY, serta surat keputusan (SK) Kemenkum HAM tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/XMG7iQNqMgE

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
