Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Maret 2021 | 22.51 WIB

Kubu Moeldoko Bakal Polisikan AHY karena Ubah Mukadimah Demokrat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, menegaskan bakal melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pihak kepolisian. AHY dinilai mengubah mukadimah partai berlogo bintang mercy tersebut.

Menurut Jhoni, mukadimah di dalam AD/ART tidak boleh diubah kecuali pasal-pasal boleh direvisi. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang dilakukan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V.

"Kita juga akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh itu. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ujar Jhoni dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).

Baca juga: Terima jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Disebut Lakukan Blunder Politik

Anggota Komisi V DPR ini mengatakan, mukadimah hanya boleh diubah lewat putusan pengadilan. Sehingga dia mempertanyakan alasan AHY yang mengubah mukadimah seenaknya saja.

"Mukadimah tidak boleh berubah kecuali lewat proses pengadilan," ungkapnya.

Jhoni mengatakan, seperti dalam UUD 1945 mukadimah tidak boleh berubah. Tapi pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 tersebut boleh direvisi.

Jhoni menyebutkan yang berubah dalam mukadimah AD/ART Partai Demokrat itu adalah disebutkan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah founding fathers. "Kemudian semua kalimat awalnya bahkan kata-katanya seluruhnya berubah. Itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat," pungkas Jhoni Allen.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore