
ILUSTRASI Minuman keras (miras) jenis oplosan sulit terpantau peredarannya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).
JawaPos.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi mengatakan adanya Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) sangat penting untuk melindungi generasi muda ke depannya.
Menurut Baidowi, semangat itulah yang kemudian menjadikan Fraksi PPP untuk bisa mengusulkan RUU Minol untuk bisa dijadikan UU.’’Ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa," ujar Baidowi dalam diskusi secara daring, Rabu (18/11).
Baidowi mengatakan, kehadiran RUU Minol ini bukan serta merta atas dasar agama. Dia Namun, dia juga menyatakan, agama Islam yang melarang mengenai minuman beralkohol hanya kebetulan sejalan dengan RUU Minol ini.
’’Apakah salah kemudian spirit yang baik itu kemudian kita implementasikan dalam bentuk pengaturan perudang-undangan,’’ katanya.
PPP memahami mengenai keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Bahwa ada dalam suatu perayaan budaya yang membolehkan meminum alkohol ini. Sehingga dalam RUU Minol ini ada pengecualiannya.
’’Ada pengaturan tertentu misalkan terkait ada istiadt itu diperbolehkan, ritual keagamaan, terkait kepentingan medis, terkait kebutuhan ekspor atau kebutuhan yang lain itu diperbolehkan,’’ ungkapnya.
Diketahui RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.
Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah: ’’Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),’’ bunyi pasal 20 di draf RUU Minol. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Stx2-Dd8Vg4

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
