
ILUSTRASI Minuman keras (miras) jenis oplosan sulit terpantau peredarannya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).
JawaPos.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi mengatakan adanya Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) sangat penting untuk melindungi generasi muda ke depannya.
Menurut Baidowi, semangat itulah yang kemudian menjadikan Fraksi PPP untuk bisa mengusulkan RUU Minol untuk bisa dijadikan UU.’’Ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa," ujar Baidowi dalam diskusi secara daring, Rabu (18/11).
Baidowi mengatakan, kehadiran RUU Minol ini bukan serta merta atas dasar agama. Dia Namun, dia juga menyatakan, agama Islam yang melarang mengenai minuman beralkohol hanya kebetulan sejalan dengan RUU Minol ini.
’’Apakah salah kemudian spirit yang baik itu kemudian kita implementasikan dalam bentuk pengaturan perudang-undangan,’’ katanya.
PPP memahami mengenai keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Bahwa ada dalam suatu perayaan budaya yang membolehkan meminum alkohol ini. Sehingga dalam RUU Minol ini ada pengecualiannya.
’’Ada pengaturan tertentu misalkan terkait ada istiadt itu diperbolehkan, ritual keagamaan, terkait kepentingan medis, terkait kebutuhan ekspor atau kebutuhan yang lain itu diperbolehkan,’’ ungkapnya.
Diketahui RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.
Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah: ’’Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),’’ bunyi pasal 20 di draf RUU Minol. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Stx2-Dd8Vg4
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
