Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2020 | 17.19 WIB

Draf Omnibus Law Cipta Kerja yang Berubah-ubah

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani - Image

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani

JawaPos.com - Setidaknya beredar lima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra, karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum ada.

Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).

Draf pertama 1.028 halaman pertama kali diunggah di situs DPR yakni dpr.go.id. Namun setelah ‎itu adanya perubahan menjadi 905 halaman. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi‎ mengatakan draf RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman masih belum final.

"Kami sudah sampaikan ke Baleg untuk mereview lagi takut-takut ada salah titik, salah huruf salah kata atau salah koma," ‎ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi pada Kamis (8/10).

Kemudian beredar di kalangan awak media dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dengan 1.052 halaman. Namun itu diklaim masih belum final.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo. Menurutnya draf RUU Omnibus Law tersebut masih ada proses penyempurnaan. Sehingga draf RUU tersebut belumlah final.

"Artinya memang draf ini dibahas tidak sekaligus final masih ada proses yang memang secara bertahap itu ada penyempurnaan," ujar Rabu (7/10).

Namun berselang lima hari, tepatnya pada 12 Oktober siang muncul kembali draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja setebal 1.035 halaman. Draf setelbal 1.035 halaman itu berjudul 'RUU CIPTA KERJA KIRIM KE PRESIDEN'.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan naskah setebal 1.035 halaman itu sudah dinyatakan final dan akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

"Benar itu yang dibahas terakhir," ujar Indra Iskandar Senin (12/10) kemarin.

Indra mengklaim naskah setebal 1.035 halaman itu sama seperti 905 halaman. Sebab naskah tersebut telah dirapikan format dan redaksionalnya.

Baca juga: Omnibus Law Sia-sia Dibawa ke MK, Hakimnya Dipilih DPR dan Presiden




"Kemarin kan spasi-nya belum rata semua, hurufnya segala macam. Sekarang sudah dirapikan," kata Indra.




Namun ‎pada malam harinya Senin (13/10) beredar naskah RUU Cipta Kerja dengan 812 halaman. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan mengenai draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Itu disebut karena berubahnya format pengaturan kertas.

"Kan tadi (sebelumnya) pakai formati A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra Iskandar kepada wartawan, Selasa (13/10).

Indra menambahkan, draf setelah 812 halaman itu merupakan versi final dari draf-draf yang sebelumnya beredar di publik.

"Iya benar itu versi final (draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman-Red)," katanya.

‎Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=gbE-evhE4oY&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore