Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 22.08 WIB

Demokrat: Tak Ada Selembar Pun Naskah RUU Cipta Kerja yang Dibagikan

dpr.go.id - Image

dpr.go.id

JawaPos.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengaku aneh dengan Baleg DPR, karena sampai saat ini fraksinya tidak menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada saat disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal ini menilai pengesahan UU tersebut cacat prosedur‎. Didi mengaku sudah tiga periode menjadi anggota dewan. Namun baru kali ini pengesahan UU  anggota dewan tidak membawa drafnya.

‎"Tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tgl 5 Oktober 2020 itu. Jadi pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ujar Didi kepada wartawan, Kamis (8/10).

Menurut Didi, harusnya sebelum disahkan menjadi UU anggota dewan bisa dibagikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Sehingga ada keanehan dalam mengesahkan UU tersebut.

"Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," katanya.

‎‎"Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik yang hadir secara virtualpun harus diberikan," tambahnya.


Oleh sebab itu UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak luas kepada masyarakat namun drafnya masih menjadi 'misteri' keberadaanya.

"Sungguh ironis draf RUU Ciptaker yang bagi pemerintah begitu sangat penting, tapi tidak selembar pun ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR  memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yang fisik dan virtual," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidawai mempertanyakan kenapa bahan draf RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan mejadi UU tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.

"Jadi kenapa bahan ‎UU Ciptaker yang sudah disahkan tidak juga dibagikan," katanya.

Saat ini juga lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di Klaster ketenagakerjaan. Sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Cipta Kerja yang sudah ketok palu.

"Sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," katanya.

Padahal di forum rapat tertinggi paripurna, setiap anggota Dewan hadir mewakili daerah pemilihannya, mewakili suara yang memilihnya. Mewakili aspirasi akyat Indonesia, adalah wajib mendapatkan bahan dan informasi yang utuh.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore