Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2020 | 01.46 WIB

257 Anggota DPR Absen di Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Suasana Sidang Paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6). Rapat yang digelar masih dengan protokol kesehatan ini beragendakan penyampaian pidato pembukaan masa pers - Image

Suasana Sidang Paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6). Rapat yang digelar masih dengan protokol kesehatan ini beragendakan penyampaian pidato pembukaan masa pers

JawaPos.com - DPR seperti tak peduli adanya penolakan kuat dari masyarakat soal RUU Cipta Kerja. Parlemen bahkan memilih tancap gas demi mengesahjan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja leat rapat paripurna.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang didampingi oleh Sufmi Dasco Ahmad, Puan Maharani, dan Rachmad Gobel. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 318 dari total 575 anggota dewan yang hadir baik secara dari hadir fisik ataupun virtual. Artinya sebanyak 257 legislator memilih untuk tidak menghadirinya.

"Yang hadir 318 orang dari 575 orang," ujar Aziz di Gedung DPR, Senin (5/10).

Sementara, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempertanyakan kenapa parlemen mendadak menyelenggaran rapat paripurna pada Senin (5/10) sore ini, di mana agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat II mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

"Tiba-tiba paripurna penutupan dan pengesahan RUU Omnibus Law dimajukan hari ini, 5 Oktober 2020 jam 15.00 WIB. Etiskah?" tanya Mardani.


Adapun, rapat paripurna DPR terkait penutupan masa sidang seharusnya digelar pada Kamis 8 Oktober 2020. Namun ini mendadak dipercepat. Sehingga dia menduga paripurna dipercepat karena takut massa dari buruh melakukan ujuk rasa menolak Omnibus Law.

"Atau khawatir demo besok?," tegasnya.

Seharusnya DPR mendengarkan dahulu masukan masyarakat terkait adanya penolakan Omnibus Law tersebut. Sehingga tidak menjadi pro dan kontra ke depannya.

"Mestinya beri kesempatan semua pihak memberi kesempatan masukan. Sikap PKS tegas tolak Omnibus Law," ungkapnya.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi UU.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore