
Gedung MPR
JawaPos.com - Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja bersama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Hal itu dilakukan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.
Dari rapat tersebut, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU ini dilanjutkan ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.
"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). "Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam Raker tersebut ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan seperti Pasal 42 dan Pasal 49 yang ada dalam RUU Pesantren.
Seperti pada pasal 42 yang menyebutkan: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.
Menteri Agama, Lukman Hakim menginginkan supaya kata "dapat" dalam Pasal 42 tersebut dihapus. Sehingga akhirnya terjadi satu kesepakatan supaya kata "dapat' itu dihapus.
"Sepakat Pasal 42 kata 'dapat' dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," kata Ali.
Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar Pasal 49 terkait dana abadi pesantren dihapus karena keberadaan dana abadi itu akan menjadi beban bagi negara. Namun, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi tersebut.
Setelah berdebatan panjang, akhirnya pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat adanya perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi "pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan".

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
