Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 04.55 WIB

Kemenag Minta Kiai Pelaku Asusila di Ponpes Dihukum Berat

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said. (Dok. Kemenag) - Image

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said. (Dok. Kemenag)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong aparat hukum memberikan hukum berat kepada kiai pelaku asusila. Apalagi korban dari perbuatan kiai cabul itu para santri.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said menegaskan, pihaknya mendorong aparat hukum memberikan hukum seberat-beratnya untuk kiai pelaku asusila.

"Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said kepada JawaPos.com, Rabu (27/5).

Sikap tegas Direkorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag ini merupakan sebagai respons atas kasus asusila yang kerap "sering" terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (ponpes).

Apalagi belakangan ini kasus dugaan pelecehan oleh pimpinan ponpes begitu menyita perhatian publik, khususnya di wilayah Jawa Tengah (Jateng). 

Setelah dugaan pelecehan diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogasari, Kabupaten Pati; kini kasus dugaan asusila diduga dilakukan oleh seorang kiai berinisial AHF yang menghamili santriwati F di Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya, Basnang Said mengaku hanya akan memperbaharui izin operasional ponpes dengan mewajibkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa di dalamnya.

"Pembaruan regulasi izin operasional perlu dievaluasi agar wali santri dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas di lingkungan ponpes. Caranya dengan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia," sambungnya.

Dia mengimbau ponpes untuk membuka diri dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Imbauan itu sebagai upaya mencegah tindakan yang tidak diinginkan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore