
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) guna memperoleh alokasi kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk mendalami dugaan mengenai aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Budi, keterangan Fuad dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik. Informasi yang disampaikannya juga dikaitkan dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:BGN Mulai Refocusing Penerima Manfaat, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Budi menekankan, pendalaman terhadap dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag menjadi bagian dari upaya pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuntungan ilegal dari penyaluran kuota haji khusus.
“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” ucapnya.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Penyidik menduga, ia memiliki pengetahuan terkait proses awal pembahasan dan pengaturan kuota haji tambahan.
KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan skema proporsional sebesar 50 persen.
Selain itu, penyidik menelusuri rangkaian proses sejak munculnya usulan penambahan kuota, mekanisme distribusi kuota kepada PIHK, hingga dugaan aliran dana yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
