
Menkopolhukam Wiranto berpendapat orang yang mengajak golput bisa dipidana dengan UU ITE atau UU KUHP.
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menduga munculnya wacana referendum Aceh akibat kekecewaan kalah dalam pemilihan umum (pemilu). Wiranto mengatakan, istilah referendum tak berlaku lagi di Indonesia.
"Partai Aceh kursinya merosot ya, kalau enggak salah pemilu pertama dia ikut tahun 2009 itu kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Wiranto menjelaskan, referendum dalam khasanah hukum di Indonesia telah dihapus. Ini mengacu pada TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Referendum. Kemudian diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Oleh karena itu, mantan Panglima ABRI itu menilai munculnya referendum yang disuarakan Aceh hanya sebatas wacana. Sebab, pada dasarnya sudah tidak ada lagi payung hukum soal referendum tersebut.
"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada. Jadi, enggak relevan lagi," tegas Wiranto.
Wiranto mengimbau agar masyarakat tidak mempermasalahkan munculnya isu referendum di Indonesia. Sebab isu referendum kerap digunakan di daerah dengan tingkat dan bibit gerakan separatis tinggi seperti di Aceh maupun Papua.
"Jadi, ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana mengenai referendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum 2019. Pernyataan tersebut disampaikan Muzakir Manaf saat Peringatan Sembilan Tahun Wafatnya Wali Nanggroe Aceh, Tgk Muhammad Hasan Ditiro, bertempat di Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
