
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak untuk disahkannya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK beralasan ada pasal-pasal yang memperlemah lembaga antirasuah ini sendiri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan saat ini masih diperlukan koordinasi dengan KPK. Karena pemerintah dan juga pihak lain tidak ingin melemahkan KPK.
"Makanya itu dikoordinasikan dahulu, jangan sampai salah penilaian. Semangat berantas korupsi kita setuju, Presiden dan Wapres setuju berantas korupsi. Enggak mungkin pemerintah punya niatan dan upaya cara untuk melemahkan KPK," ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).
Wiranto mengaku tidak ada aturan yang saling bersinggungan dalam Rancangan KUHP dengan UU KPK dan UU Tipikor. Sebab hal itu masuk dalam hukum bersifat khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis).
"Lex specialis dan generalis itu enggak tumpang tindih. Tidak ada niat upaya melawan korupsi," tegasnya.
Oleh sebab itu Wiranto meminta kepada semua pihak jangan beranggapan pemerintah ingin memperlemah KPK. Sebab Presiden Jokowi sudah sepakat mendukung pemberantasan korupsi. Bahkan semakin ditingkatkan pemberantasannya.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi tuduhan kekhawatiran kecurigaan bahwa ada upaya melemahkan KPK dalam RKUHP. Itu enggak ada. Saya bicara tidak main-main. Masa saya bohong," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi lembaga antirasuah ataupun pemberantasan korupsi ke depan, jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP.
Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Sementara itu, kata Syarief, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Misalnya korupsi di sektor swasta. Akan tetapi, dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta, padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura).
Kemudian terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam Rancangan KUHP. Karena Rancangan KUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Padahal, ini penting karena denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali
Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum Rancangan KUHP. Karena kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
